Jumo, 15 Mei 2025 – BPKPAD Kabupaten Temanggung menggelar sosialisasi Program Sengkuyung Prioritas serta Penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Makan Minum dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Jumo.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari desa-desa di wilayah Kecamatan Jumo dan Gemawang termasuk Sekretaris Desa Sucen, Bapak Sugeng, yang hadir mewakili Pemerintah Desa Sucen.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa Program Sengkuyung Prioritas Tahun 2025 akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam mendukung peningkatan ekonomi desa. Pemerintah daerah mendorong seluruh desa untuk aktif berpartisipasi dan menyelaraskan program desa dengan prioritas pembangunan kabupaten.
Selain itu, dilakukan pula penetapan besaran tarif PBJT untuk konsumsi makan dan minum yang berlaku di wilayah desa, serta penetapan target dan mekanisme pemungutan PBB P2 tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan desa.
Sekretaris Desa Sucen, Bapak Sugeng, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Sucen siap mendukung dan menindaklanjuti hasil sosialisasi ini. "Kami akan segera melakukan koordinasi internal dan menyampaikan informasi ini kepada warga agar program yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik dan transparan," ujarnya.
Diharapkan dengan kegiatan ini, sinergi antara pemerintah kecamatan dan desa semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook