Desa Sucen, Kecamatan Gemawang, menerima alokasi dana insentif tambahan sebesar Rp 114.516.000,- untuk Tahun Anggaran 2024. Dana tersebut diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian Desa Sucen dalam mengelola keuangan desa secara efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
Pemberian dana insentif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024, yang menetapkan kriteria khusus bagi desa-desa dengan tata kelola keuangan yang dinilai sangat baik. Melalui penilaian indikator-indikator tertentu, Desa Sucen berhasil memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga berhak memperoleh insentif tambahan ini.
Bapak Tohari, Kepala Desa Sucen, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. Beliau berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Sucen.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook