Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Belanja Makanan Dan Atau Minuman Yang Bersumber Dari APBDes

Temanggung, 18 Desember 2024 Bapak Muttaqin selaku Bendahara Desa Sucen, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Makanan dan Minuman. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Perumda Bank Pasar Kabupaten Temanggung sebagai bank rekanan dan penyalur.

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari BPKPAD Kabupaten Temanggung menyampaikan hal penting terkait kebijakan baru yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. Salah satu poin utama adalah bahwa belanja makan dan minum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan dikenakan tarif Pengadaan Barang dan Jasa Terintegrasi (PBJT) sebesar 10?ri nilai transaksi.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah. Para peserta kegiatan sangat antusias dan aktif berdiskusi untuk memahami lebih dalam tentang penerapan tarif PBJT ini.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemerintah desa dapat lebih siap dalam mengimplementasikan kebijakan baru tersebut, sehingga pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Tim Redaksi Desa Sucen.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat
...
WISATA: Pemandian Kali Suci

Deskripsi:

Potensi wisata Pemandian Kali Suci di Dusun Sucen memiliki daya tarik tersendiri, terutama karena sejarah dan cerita turun-temurun yang melingkupinya. Menurut kisah yang...

Lihat